Pemkab Tanah Bumbu dan Badan Bank Tanah Perkuat Sinergi Percepatan Reforma Agraria
BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kembali mendorong percepatan reforma agraria melalui kerja sama strategis dengan Badan Bank Tanah (BBT). Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Reforma Agraria pada bidang Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang dibuka oleh Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, mewakili Bupati Andi Rudi Latif, Selasa (28/4/2026) di Kantor Bupati Tanah Bumbu.
Dalam sambutannya, Sekda Yulian Herawati menyampaikan bahwa keberadaan Badan Bank Tanah sangat membantu pemerintah daerah dalam menata ulang penguasaan lahan sekaligus meminimalkan potensi sengketa. Ia menegaskan bahwa Pemkab Tanah Bumbu akan terus memperkuat kolaborasi dengan BBT demi memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Yulian juga berharap forum koordinasi ini mampu menjadi ruang penyelesaian berbagai persoalan agraria, terutama bagi warga yang selama ini menghadapi masalah legalitas atau tumpang tindih kepemilikan lahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu, Isa Widyatmoko, mengingatkan bahwa tanah yang diberikan melalui program reforma agraria memiliki aturan ketat. Salah satunya, tanah tersebut tidak boleh dialihkan selama 10 tahun, kecuali untuk kebutuhan mendesak seperti biaya pengobatan atau pelaksanaan ibadah haji.
Di sisi lain, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menjelaskan bahwa reforma agraria merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan menciptakan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Melalui kebijakan terbaru, seluruh tanah yang dikelola berada di bawah skema Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah. Model ini dirancang untuk menata pemanfaatan lahan masyarakat agar lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu menekan konflik agraria.
Parman menambahkan bahwa penataan berbasis HPL ini diharapkan dapat memperkuat fondasi ekonomi masyarakat sekaligus menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih berkeadilan.







