Bupati Sampaikan Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu
BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (18/05/2026), di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Regulasi ini diharapkan mendukung percepatan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra.
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Reformasi Kebijakan
Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini dilandasi semangat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mendorong reformasi kebijakan secara berkelanjutan, khususnya dalam mewujudkan kemudahan memulai dan menjalankan usaha di daerah.
Raperda ini juga disusun untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Rapat Paripurna Dihadiri Forkopimda dan Pemangku Kepentingan
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta perwakilan BUMD/BUMN di wilayah Tanah Bumbu.
Penyampaian Raperda ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan regulasi yang diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, transparan, dan berdaya saing di Kabupaten Tanah Bumbu.







