Polsek Sungai Loban Bongkar Jaringan Sabu di Tiga Kecamatan, Tiga Pelaku Ditangkap

TANAH BUMBU – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Loban berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Intan 2026. Tiga orang terduga pelaku ditangkap dalam rangkaian penindakan berantai yang berlangsung pada Minggu (17/5/2026).

Kapolsek Sungai Loban dalam laporan resminya menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sungai Loban. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Penangkapan Pertama

Sekitar pukul 14.00 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial SYAHRUL Bin BAHYUNI di Jalan Propinsi Km 227, Desa Sungai Loban. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dengan berat bersih 2,27 gram. SYAHRUL kemudian mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan bernama RISNAWATI.

Penangkapan Kedua

Berdasarkan keterangan itu, petugas bergerak cepat dan menangkap RISNAWATI Binti RUSLI di sebuah rumah di Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, sekitar pukul 14.30 WITA. Dari tangan perempuan tersebut, polisi menyita empat paket sabu seberat 9,13 gram.

Penangkapan Ketiga

Pengembangan kasus berlanjut hingga malam hari. Pada pukul 23.30 WITA, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial JUNAIDI Bin (Alm) ABDURRAHMAN di Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat. Dari lokasi, petugas menemukan sebuah buku tabungan BRI yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

Barang Bukti

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 5 paket sabu dengan total berat bersih 11,4 gram
  • 1 timbangan digital
  • Plastik klip
  • 1 toples warna coklat
  • 3 unit handphone
  • Uang tunai Rp4.550.000 yang diduga hasil transaksi narkoba

Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *