Pemprov Kalsel, Tanah Bumbu, dan Kabupaten Banjar Perkuat Penegasan Batas Wilayah Melalui Pemasangan Pilar Batas
BATULICIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar melakukan peninjauan pemasangan pilar batas daerah selama dua hari, pada 14–15 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi pemerintahan, memperjelas batas wilayah, serta mendukung optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat.
Kegiatan yang difasilitasi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara di Kantor Desa Tamunih, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Perjelas Wilayah dan Perkuat Pelayanan Publik
Perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Maman Suherman, menegaskan bahwa koordinasi antarpemerintah daerah sangat penting dalam proses pemasangan pilar batas agar pelaksanaannya berjalan selaras serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun penganggaran.
Menurutnya, penegasan batas wilayah tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Ketertiban administrasi harus diiringi dengan tanggung jawab pelayanan publik. Sosialisasi kepada masyarakat juga wajib dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai batas wilayah dan pelayanan pemerintahan,” ujarnya.
Berikan Kepastian Administratif bagi Masyarakat
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu, Muhammad Arif Rahman Hakim, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan secara bertahap pada sejumlah titik batas daerah.
Kegiatan tersebut mencakup pemenuhan kewajiban pemasangan, pemeliharaan, serta perbaikan pilar batas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap penegasan batas wilayah dapat memberikan kepastian administratif bagi masyarakat sehingga tidak lagi mengalami kebingungan dalam mengakses pelayanan pemerintahan maupun administrasi kewilayahan.
Cegah Tumpang Tindih Kewenangan
Kegiatan ini diikuti sekitar 28 peserta yang berasal dari unsur pemerintah provinsi, perangkat daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta unsur kepolisian.
Melalui koordinasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, penegasan batas wilayah diharapkan mampu:
- mencegah tumpang tindih kewenangan antarwilayah,
- meningkatkan kepastian administrasi pemerintahan,
- memperkuat kualitas pelayanan publik,
- serta mempererat sinergi antarpemerintah daerah.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih terarah dan optimal.







