Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA‑PPAS 2026, Dorong Penguatan Tata Kelola Anggaran Daerah

ATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Kamis (30/7/2026), di Ruang Rapat DPRD.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Putu Wisnu Wardhana, menjelaskan bahwa Perubahan KUA merupakan dokumen strategis yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar penyusunan APBD Perubahan 2026. Dokumen ini disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P‑RKPD) 2026 sesuai Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2026.

Tujuan Penyusunan Perubahan KUA‑PPAS

Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  • memberikan gambaran kondisi makro ekonomi daerah,
  • menjadi pedoman penyusunan Perubahan APBD 2026,
  • menyelaraskan program pemerintah pusat, provinsi, dan daerah,
  • mengoptimalkan pelaksanaan anggaran,
  • memperkuat koordinasi eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

Penyusunan Perubahan KUA‑PPAS juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa perubahan APBD harus disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.

Harapan Pembahasan Berjalan Lancar

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pembahasan Perubahan KUA‑PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Perubahan APBD 2026 diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra.

Tahapan Selanjutnya

Rincian pendapatan dan belanja dalam dokumen Perubahan KUA‑PPAS akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD sebelum ditetapkan sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Perubahan KUA‑PPAS ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Tanah Bumbu memastikan pengelolaan anggaran tetap adaptif, responsif, dan selaras dengan dinamika pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *