Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Baru, Sesuaikan Regulasi Desa dengan UU 3/2024 dan PP 16/2026
BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/8). Dua regulasi tersebut diajukan sebagai langkah penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional terkait pemerintahan desa.
Adapun dua Raperda yang disampaikan yaitu:
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa,
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana, menjelaskan bahwa penyusunan kedua Raperda merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan undang‑undang tersebut.
Penyesuaian Masa Jabatan Kades dan Mekanisme Pilkades
Dalam Raperda Pemilihan Kepala Desa, sejumlah ketentuan mengalami penyesuaian, di antaranya:
- masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun,
- dapat menjabat paling banyak dua kali,
- pengaturan Pilkades bergelombang,
- mekanisme calon tunggal,
- jaminan sosial dan tunjangan purnatugas,
- serta ketentuan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).
Penyesuaian ini dilakukan agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkades di Tanah Bumbu.
Penataan Struktur dan Mekanisme Perangkat Desa
Sementara itu, Raperda tentang Perangkat Desa mengatur:
- penataan struktur perangkat desa,
- mekanisme pengangkatan dan pemberhentian,
- jaminan sosial dan tunjangan perangkat desa,
- serta ketentuan bagi PNS yang diangkat menjadi perangkat desa.
Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan profesionalitas perangkat desa dalam menjalankan tugas.
Harapan Bupati untuk Pembahasan yang Konstruktif
Bupati berharap pembahasan kedua Raperda dapat berjalan konstruktif melalui masukan dan saran dari DPRD, sehingga nantinya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintahan desa di Tanah Bumbu.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, serta dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, Asisten dan Staf Ahli Bupati, jajaran kepala SKPD, dan tamu undangan lainnya.







