Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola PPID, Ikuti Asistensi Implementasi Permendagri 2/2026 di Banjarbaru
BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Upaya tersebut diwujudkan melalui partisipasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Tanah Bumbu dalam Asistensi PPID Kabupaten/Kota se‑Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang diselenggarakan Diskominfo Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).
Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026
Kegiatan asistensi ini sekaligus menjadi forum sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kemendagri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Regulasi tersebut membawa sejumlah pembaruan penting, antara lain:
- penguatan kelembagaan PPID,
- penyusunan perencanaan layanan informasi publik,
- perluasan implementasi keterbukaan informasi hingga tingkat desa,
- peningkatan standar layanan informasi publik yang lebih terukur dan adaptif.
Permendagri ini menjadi pedoman baru bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan informasi publik yang modern dan berkelanjutan.
Diskominfo Kalsel: Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi
Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim, menyampaikan bahwa asistensi ini diharapkan menjadi acuan bagi PPID kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Kehadiran narasumber dari Kemendagri dinilai sebagai kesempatan penting untuk memperdalam pemahaman terkait implementasi regulasi terbaru.
Pemkab Tanbu Sambut Baik Penguatan PPID
Kepala Diskominfosp Tanah Bumbu, Al Husain Mardani, melalui Kabid IKP Akhmad Salehuddin, menyambut baik pelaksanaan asistensi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas PPID sekaligus menyelaraskan tata kelola informasi publik dengan kebijakan terbaru.
Penguatan PPID diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga penyediaan informasi publik dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.
Pengelolaan Informasi Publik Harus Semakin Profesional
Dalam asistensi tersebut juga ditekankan beberapa poin penting:
- pembentukan tim pengelola layanan informasi publik yang solid,
- pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK),
- digitalisasi layanan PPID,
- pendampingan pemenuhan standar layanan informasi publik.
Langkah-langkah ini menjadi fondasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik di setiap pemerintah daerah.
Fondasi Good Governance
Penguatan PPID bukan hanya pemenuhan amanat regulasi, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan good governance. Keterbukaan informasi publik mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga pelayanan publik semakin dipercaya dan dirasakan manfaatnya.
Melalui peningkatan kapasitas PPID dan implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, Pemkab Tanah Bumbu menegaskan komitmennya menghadirkan layanan informasi publik yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Langkah ini selaras dengan Misi Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2030, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.







