Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Dorong Optimalisasi PAD 2026

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi.

Raperda tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026), di Gedung DPRD.

Penyesuaian Regulasi untuk Perkuat Dasar Hukum Pemungutan PAD

Dalam penyampaiannya, Sekda menjelaskan bahwa perubahan Perda diperlukan karena ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah. Penyesuaian dilakukan agar Pemkab memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah.

Perubahan juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD, dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Penambahan Objek Pajak dan Retribusi Baru

Materi perubahan mencakup penambahan sejumlah objek pajak dan retribusi baru beserta tarifnya. Penyesuaian dilakukan berdasarkan potensi daerah serta fasilitas yang dimiliki Pemkab Tanah Bumbu, dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang‑undangan terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Diharapkan melalui perubahan Perda ini, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah,” ujar Sekda.

Melalui Evaluasi Kemenkeu dan Kemendagri

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, seluruh materi perubahan akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana tahapan penyusunan perda sebelumnya.

Pemkab Tanah Bumbu berharap dukungan penuh dari DPRD agar pembahasan hingga evaluasi berjalan lancar dan seluruh materi yang diajukan memperoleh persetujuan pemerintah pusat.

Pemkab Siap Gali Sumber PAD Baru

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya melalui seluruh SKPD penghasil untuk terus menggali potensi pendapatan baru. Langkah ini dinilai penting mengingat berkurangnya dana transfer atau dana bagi hasil dari pemerintah pusat, sehingga daerah dituntut lebih inovatif dalam meningkatkan APBD melalui optimalisasi PAD.

Menutup penyampaiannya, Sekda berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung konstruktif sehingga segera disepakati menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *