Bupati Tanah Bumbu Terbitkan Edaran Bijak Bermedia Sosial, Larang Live Streaming Pribadi saat Jam Kerja

BATULICIN — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial yang mengatur penggunaan media sosial bagi ASN dan non‑ASN. Edaran tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, dan mulai berlaku sejak ditandatangani pada 6 Juli 2026.

Salah satu poin utama dalam edaran ini adalah larangan melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Bupati juga mengingatkan agar seluruh aparatur tidak mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing.

Media Sosial Hanya untuk Kepentingan Kedinasan

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti:

  • publikasi kegiatan pemerintahan,
  • penyebarluasan informasi resmi,
  • pelayanan publik,
  • atau tugas lain yang telah mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.

Larangan live streaming pribadi diberlakukan untuk menjaga profesionalisme, fokus kerja, serta mencegah aktivitas yang dapat mengganggu pelayanan publik.

Pegawai Diminta Hindari Konten Pamer Kemewahan

Pemkab Tanah Bumbu juga menegaskan agar seluruh ASN dan non‑ASN menghindari unggahan yang menampilkan kemewahan, perilaku konsumtif, atau gaya hidup berlebihan. Konten semacam itu dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika sebagai aparatur pemerintah.

Larangan Ujaran Kebencian dan Informasi Tidak Terverifikasi

Aparatur diingatkan untuk tidak mengunggah, membagikan, atau mengomentari konten yang mengandung:

  • ujaran kebencian,
  • provokasi,
  • informasi yang belum terverifikasi,
  • atau konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum dan mencoreng nama baik Pemkab Tanah Bumbu.

Sebaliknya, media sosial didorong menjadi sarana edukasi dan publikasi pembangunan daerah, inovasi pelayanan publik, serta capaian program pemerintah.

Pengawasan oleh Kepala Perangkat Daerah

Untuk memastikan ketentuan ini berjalan efektif, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non‑ASN di lingkungan kerja masing‑masing.

Surat edaran bernomor B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika bermedia sosial. Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *