Polsek Kusan Hilir Gerebek Penjual Alkohol Ilegal, Puluhan Botol Disita
KUSAN HILIR — Polsek Kusan Hilir menyita puluhan botol alkohol berkadar 95 persen yang dijual tanpa izin dalam operasi penertiban di dua lokasi berbeda. Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait maraknya peredaran alkohol berbahaya di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan pertama, Unit Reskrim menemukan 74 botol alkohol merek Tjap Gajah ukuran 50 ml dan 4 botol ukuran 100 ml. Petugas kemudian melanjutkan penyisiran ke rumah Zainal Abidin (39) di Jalan Keserasian, Kelurahan Pagatan, dan kembali mengamankan 41 botol alkohol ukuran 100 ml siap edar.
Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badaruddin, mengatakan bahwa operasi ini merupakan respon cepat atas keresahan masyarakat.
“Alkohol 95 persen sangat membahayakan jika disalahgunakan. Kami bergerak cepat untuk mencegah dampak buruk di masyarakat,” tegasnya.
Selain menyita barang bukti, polisi juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan menjual alkohol tanpa izin.
Menurut Kapolsek, langkah preventif ini penting untuk menekan potensi tindak pidana maupun gangguan ketertiban yang dapat muncul akibat penyalahgunaan alkohol.
“Kami ingin memastikan wilayah tetap aman dan kondusif. Polri hadir sebagai pelindung yang dekat dengan masyarakat,” tambahnya.
Polsek Kusan Hilir juga mengimbau warga agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan atau peredaran barang terlarang di lingkungan mereka.
Terpisah, Kepala Desa Mattone, Andi Satria Jaya, mengungkapkan bahwa peredaran alkohol ilegal turut menimbulkan keresahan di wilayahnya.
“Bahkan di Pantai Mattone banyak ditemukan botol alkohol berserakan,” ujarnya.
Ia meminta warga untuk lebih memperhatikan anak-anak dan keluarga, serta segera melapor jika mengetahui adanya penjualan atau konsumsi alkohol yang meresahkan.







