Pemkab Tanah Bumbu Terima Sertipikat Aset BMD, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangkaian Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Provinsi Kalimantan Selatan. Penyerahan berlangsung di Gedung KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (2/9).

Sertipikat aset tersebut diterima Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati.

Bupati: Sertifikasi Aset Perkuat Legalitas dan Pengamanan BMD

Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa sertifikasi aset merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, aman, dan akuntabel. Legalitas yang jelas memberikan kepastian dalam pemanfaatan aset untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Sertipikat yang diterima Pemkab Tanah Bumbu menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset milik daerah, sekaligus memastikan status kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum.

Gubernur Kalsel: Sertifikasi Aset Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Kepastian hukum atas aset diperlukan agar aset pemerintah dapat diamankan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan.

Komisi II DPR RI: Legalisasi Aset Jadi Fokus Pengawasan

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menyampaikan bahwa kunjungan kerja spesifik ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan program strategis pemerintah di daerah.

Menurutnya, legalisasi aset menjadi salah satu perhatian utama karena kepastian hukum terhadap tanah milik pemerintah memberikan perlindungan sekaligus memperkuat pengelolaan aset daerah.

ATR/BPN: Sinergi Pusat–Daerah Pastikan Aset Tersertifikasi

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat tersebut merupakan hasil sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan pemerintah daerah. Sinergi ini memastikan tanah yang menjadi aset pemerintah, baik milik provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki kepastian hukum dan tercatat secara resmi.

Penyerahan Sertipikat Disertai Program LSDP

Selain penyerahan sertipikat aset BMD, agenda kunjungan kerja Komisi II DPR RI juga dirangkaikan dengan penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) kepada sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.

Program ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pusat–daerah dalam penataan aset serta pelaksanaan program pembangunan yang diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemkab Tanah Bumbu Komitmen Perkuat Pengelolaan Aset

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengelolaan aset daerah secara tertib, akuntabel, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *