394 Warga Binaan Lapas Batulicin Terima Remisi HUT ke‑81 RI, Tiga Diantaranya Langsung Bebas
BATULICIN – Perayaan HUT ke‑81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan Lapas Kelas III Batulicin. Pada momentum tersebut, sebanyak 394 warga binaan memperoleh remisi, dan tiga orang di antaranya langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II).
Penyerahan surat remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Senin (17/8/2026), didampingi Kepala Lapas Kelas III Batulicin Thoha Yahya Umar Sidiq.
Remisi sebagai Motivasi untuk Perbaikan Diri
Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa pemberian remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Remisi, menurutnya, bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga kesempatan bagi warga binaan untuk memulai kehidupan baru dengan lebih baik.
Rincian Remisi: 391 RU I dan 3 RU II
Kepala Lapas Thoha Yahya Umar Sidiq menjelaskan bahwa dari total 394 warga binaan yang menerima remisi:
- 391 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I)
- 3 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung bebas
“Yang mendapatkan remisi dianggap telah memenuhi syarat pembinaan dan menunjukkan perilaku yang lebih baik. Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi karena melakukan pelanggaran, sehingga tidak kami usulkan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Penghargaan bagi Warga Binaan yang Berproses
Thoha menambahkan bahwa pemberian remisi bertepatan dengan HUT ke‑81 Kemerdekaan RI merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang mengikuti program pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Remisi diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berproses, memperbaiki diri, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.







