Pemkab Tanah Bumbu Gelar Rakor Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Perkuat Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini
BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah, Kamis (16/7/2026), di Ruang Bersujud Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kelurahan Gunung Tinggi. Rakor ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan wajib belajar prasekolah sebagai fondasi pembangunan SDM unggul.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana.
Dalam sambutan yang disampaikan Putu, Bupati menegaskan bahwa pendidikan anak usia dini merupakan fondasi utama dalam membentuk kecerdasan, karakter, kemampuan sosial, serta kesiapan anak memasuki jenjang pendidikan dasar.
“Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi Tanah Bumbu yang sehat, cerdas, berkarakter, dan berdaya saing,” ujarnya.
Perlu Kolaborasi Semua Pihak
Bupati menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan: perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga masyarakat.
Melalui rakor ini, seluruh pihak diharapkan memiliki persepsi yang sama dalam menyusun langkah strategis, memperkuat koordinasi, serta membangun komitmen bersama agar implementasi program berjalan efektif dan berkelanjutan.
Selaras dengan Wajib Belajar 13 Tahun
Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiludin, menjelaskan bahwa Pemkab Tanbu terus mendukung kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya jenjang PAUD.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui:
- perluasan akses layanan PAUD,
- peningkatan kompetensi tenaga pendidik,
- penguatan sarana dan prasarana,
- serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Amiludin menambahkan bahwa Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah merupakan bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang mulai diterapkan sejak 2025 dan selaras dengan RPJM.
“Kalau dulu wajib belajar enam tahun, kemudian sembilan tahun, lalu dua belas tahun. Kini menjadi wajib belajar 13 tahun, di mana satu tahunnya dimulai sejak usia PAUD sebagai fondasi pembentukan karakter dan kecerdasan anak,” jelasnya.
Ia berharap Tanah Bumbu dapat menjadi daerah percontohan pelaksanaan Wajib Belajar Prasekolah di Kalimantan Selatan.
Hadirkan Narasumber Nasional dan Daerah
Rakor menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta instansi terkait, di antaranya:
- Anugrah Mi’roz Dzulfikar, Widyaprada Ahli Pertama Kemendikdasmen
- Dr. Santoso, S.Pd., M.Si., Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Selatan
- Dr. Wasimin, S.Pd., M.Pd., Kepala BGTK Provinsi Kalimantan Selatan
Kegiatan juga dihadiri Kepala Desa, Ketua Pokja Bunda PAUD, Ketua HIMPAUDI, Ketua IGTKI‑PGRI, serta berbagai pemangku kepentingan yang berkomitmen mendukung peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini di Kabupaten Tanah Bumbu.







